Apa itu Notasi khusus?
Notasi Khusus adalah sebuah infomasi yang di berikan oleh bursa terhadap saham-saham tertentu untuk memberikan info kepada investor pemula agak lebih selektif terhadap pemilihan saham-saham yang ada di bursa efek Indonesia, Notasi Khusus di berika bukan tanpa sebab biasanya akan di berikan kepada saham-saham yang bisa di bilang "nakal" atau kurang memenuhi syarat tertentu.
Apa aja sih Notasi Khusus itu.
1. Notasi B
Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
2. Notasi M
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
3. Notasi E
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
4. Notasi A
Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
5. Notasi D
Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
6. Notasi L
Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
7. Notasi S
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
8. Notasi C
Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
9. Notasi Q
Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
10. Notasi Y
Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
11. Notasi F
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
12. Notasi G
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
13. Notasi V
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
14. Notasi N
Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
15. Notasi K
Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
16. Notasi I
Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
17. Notasi X
Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
nah kalo para nasabah ada pegang/melihat saham tertentu dan menemukan notasi khusus seperti di atas lebih baik di hindari ya karena berarti saham tersebut sudah di pantau bursa dan pastinya ada masalah.
untuk para investor yang sudah menggunakan aplikasi Mirae Asset Sekuritas juga bisa cek di menu QUOTE>INFOMATION MARKET>INFOMATION EMITEN atau ke menu search masukin nomor 0707.
menunya seperti gambar di bawah ini.
semoga bermanfaat infomasi tersebut dan menjadi tambahan infomasi untuk memili saham yang baik untuk di investasikan.