Bagaimana cara melapor pajak dalam Investasi Saham?
1. pertama kita menggambil data di Menu 0302: inquiry of Monthly Cash & Stock Balance
Dari data di atas:
Di dapat data asset per 31 Des 2016 adalah:
Cash ( Uang Tunai ): Rp. 5.326.698,-
Asset Saham : Rp. 367.387.000,-
2. Menu 0307 : Inquiry of Tax Report
Gross Amount : Rp. 217.972.500,-
WHT : Rp. 217.650,-
3. Cash Dividen, dari menu 0809 Financial History ( 1 Jan – 31 Des )
Klik More agar dapat keseluruhan data, lalu cek bagian cash deviden.
Dari Data di atas, maka nasabah menerima Deviden dari :
1. Saham KLBF : Rp. 136.800,-
2. Saham BSDE: Rp. 18.000,-
Jumlahkan Deviden ini : Rp. 136.800,- + Rp. 18.000,- = Rp. 154.800,-
Ini adalah jumlah Deviden bersih setelah dipotong tax, kita mesti hitung sendiri untuk mendapat harga awalnya. Jika sewaktu membuka acc kita melampirkan NPWP maka tax atas deviden adalah 10%.
Artinya:
Nilai Deviden awal = Nilai deviden diterima dibagi 9 lalu kali 10 ( rumus hitung nilai awal)
= Rp. 154.800,- di bagi 9 lalu kali 10 ( rumus hitung nilai awal )
Deviden sebelum kena tax = Rp. 172.000,-
Tax 10% = 10% kali Rp. 172.000,- = Rp. 17.200,-
Untuk bukti potong pajak deviden, nasabah bisa request ke customerservice@miraeasset.co.id
4. Mengisi form SPT
Setelah persiapan di atas selesai, maka berikutnya kita mengisi form SPT seperti berikut:
Semoga bermanfaat para Investor dan Trader.